Ditjen Pajak Menyita Rumah dan Ruko Warga yang Menunggak Pajak Total Sebesar Rp 3,2 Miliar

Jakarta Petugas Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menyita rumah dan ruko milik warga yang menunggak pajak sebesar Rp 3,2 miliar. Penyitaan tersebut dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak.

Dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak, rumah dan ruko di Jl. Pemuda Baru III dan Jl. Hayam Wuruk, Kota Medan, Sumatera Utara, yang disita itu tercatat sebagai milik seorang warga berinisial EC.

"Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyita rumah dan ruko milik tersangka EC di Jalan Pemuda Baru III dan Jalan Hayam Wuruk, Kota Medan, Sumatera Utara," demikian penjelasan yang dikutip kumparan, Kamis (17/6).

Disebutkan, penyitaan oleh tim penyidik Ditjen Pajak, dilakukan melalui koordinasi dengan kepala lingkungan (Ketua RW) setempat dan tim dari Korwas PPNS Polda Sumatera Utara.

Tersangka EC diduga telah mengemplang pajak sebesar Rp 3,2 miliar, dengan cara sengaja menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan atas nama PT SHS dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Perbuatan tersebut dilakukan oleh EC sejak April 2009 hingga Desember 2010.

Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP menyatakan bahwa tersangka EC melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Atas perbuatannya, Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP menjelaskan bahwa EC dapat dijerat hukuman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Ditjen Pajak akan terus melakukan upaya penegakan hukum yang tegas kepada para pengemplang pajak untuk memberikan efek jera dan efek gentar kepada para wajib pajak lainnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terkait Meningkatnya Angka Pasien Rawat Akibat Omicron, WHO Menyetujui Pengunaan 2 Obat Baru Untuk Covid-19

Sosok Misterius di Abad ke-19 "Jack The Ripper" Pembunuh dari Inggris