Ditjen Pajak Menyita Rumah dan Ruko Warga yang Menunggak Pajak Total Sebesar Rp 3,2 Miliar
Jakarta - Petugas Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menyita rumah dan ruko milik warga yang menunggak pajak sebesar Rp 3,2 miliar. Penyitaan tersebut dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak. Dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak, rumah dan ruko di Jl. Pemuda Baru III dan Jl. Hayam Wuruk, Kota Medan, Sumatera Utara, yang disita itu tercatat sebagai milik seorang warga berinisial EC. "Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyita rumah dan ruko milik tersangka EC di Jalan Pemuda Baru III dan Jalan Hayam Wuruk, Kota Medan, Sumatera Utara," demikian penjelasan yang dikutip kumparan, Kamis (17/6). Disebutkan, penyitaan oleh tim penyidik Ditjen Pajak, dilakukan melalui koordinasi dengan kepala lingkungan (Ketua RW) setempat dan tim dari Korwas PPNS Polda Sumatera Utara. Tersangka EC diduga telah mengemplang pajak sebesar Rp 3,2 miliar, dengan cara sengaja menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan a...